Sebagai bentuk komitmen dalam menghadirkan layanan terbaik, PT BPR Syariah Mustaqim Aceh telah resmi menjadi anggota Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan (LAPS SJK).
Langkah ini mempertegas kesungguhan BPRS Mustaqim Aceh dalam menjamin perlindungan nasabah yang optimal, adil, dan transparan di industri perbankan syariah. Melalui keanggotaan di LAPS SJK, nasabah memperoleh kepastian akses ke lembaga independen jika membutuhkan fasilitas penyelesaian sengketa secara objektif dan efisien.
Bagi manajemen PT BPR Syariah Mustaqim Aceh, menjaga kenyamanan, keamanan, serta kepercayaan nasabah senantiasa menjadi landasan utama dalam setiap produk dan layanan yang diberikan.